PMII Karawang; Penyaluran Bansos Rawan Penyelewengan

Nur Rikza
Nur Rikza

Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabuapten Karawang menilai pemberian bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 rawan terjadi penyelewengan.

Berdasarkan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

Selama Pandemi Covid-19, pemerintah menyalurkan berbagai jenis program bantuan sosial sesuai dengan ketentuan kebijakan seperti PKH, BPNT, BST Target soal BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dll.

Wakil Ketua 1 PMII Karawang, Nur Rikza menilai bahwa dalam proses pendataan dan penyaluran di lapangan di khawatirkan terjadinya penyelewengan secara fungsi dan kewenangan petugas-petugas yang sudah ditentukan, maka PMII meminta klarifikasi dari Dinas Sosial.

“Setalah kita melakukan kajian di internal PMII, Kita minta Dinsos untuk menjelaskan secara detail pelaporan angka capaian program bantuan sosial dan harus di buka ke publik biar transparan,” kata Nur Rikza yang juga mantan Presiden Mahasiswa Unsika, Senin (23/8/2021)

Rikza menganggap penerima bantuan, secara data tidak menggunakan prinsip observasi dan secara pengawasan lemah dalam fungsi struktur teknis, bisa berakibat fatal karena berpotensi KKN secara terstruktur, sistematis dan masif.

“Jika perubahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak menjadi perhatian penting maka penerima bansos tidak akan tepat sasaran, jangan sampai orang nya sudah meninggal dunia, tapi masih mendapatkan bansos,” ujarnya

Rikza membeberkan Kabupaten Karawang secara persentase perbaikan DTKS berada di angka 10 persen, uraian baru DTK di angka 1 persen, persentase perbaikan KPM Program Sembako 0 persen, persentase perbaikan PBI-JK 0 persen, dan ranking verval nasional berada di angka 288.

“Kami juga menilai jika pebaikan data penerima Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) ini belum tersosialisasi dengan baik di masyarakat yang betul betul membutuhkan, kami sangat prihatin jika aliran dana bantuan sosial tidak sesuai dengan target dan cita-cita tujuan utama sesuai dengan pemetaan masyarakat yang betul betul membutuhkan,” pungkasnya.***