Monarki, Bentuk Pemerintahan Kuno Namun Justru Begitu Eksis

Sumber Gambar: Id.depositphotos.com
Sumber Gambar: Id.depositphotos.com

 

Setelah ramainya pemberitaan terkait kematian Ratu Elizabeth II pada 8 September 2022 membuat perhatian banyak orang pada pemimpin kerajaan Inggris Raya dan kerajaannya itu sendiri menjadi cukup ramai diperbincangkan. Dimana dalam sejarah kerajaaan, Ratu Elizabeth II dinobatkan sebagai pemegang kekuasaan atau tahta terlama, yakni menjabat selama 69 tahun. Sang ratu meninggal di usianya yang menginjak 96 tahun.

Berangkat dari kepergian sang ratu, beberapa media pemberitaan dan Content Creator di kanal media sosial banyak yang kembali membahas terkait kerajaan Inggris Raya, membahas siapakah Ratu Elizabeth II, hingga membahas pengganti dari tahta yang ditinggalkannya. Beberapa pembahasan tersebut juga tentu memberikan banyak informasi terkait bentuk pemerintahan yang dianut oleh Inggris khususnya, yakni bentuk pemerintahan secara monarki atau berbentuk kerajaan.

Dalam hal ini, sebenarnya tak hanya Inggris saja yang menganut bentuk tersebut. Beberapa negara lain seperti Arab Saudi, Qatar, Thailand, Belanda dan beberapa negara yang lain juga cukup banyak menganut bentuk pemerintahan tersebut. Sebab dalam pembagiannya, bentuk pemerintahan secara monarki merupakan salah satu bentuk yang dapat digunakan oleh sebuah negara.

Oleh karena itu, perlu diketahui bahwa sebuah negara memiliki beberapa bentuk-bentuk pemerintahan yang berbeda-beda. Namun dalam praktiknya, hanya terdapat beberapa saja yang menjadi bentuk secara umum yang dapat digunakan oleh sebuah negara sebagai bentuk pemerintahannya.

Sebelum masuk pada pembahasan apa saja bentuk-bentuk pemerintahan secara umum yang terdapat di berbagai negara pada saat ini. Ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu pengertian dari bentuk pemerintahan itu sendiri.

Menurut Siti Aulia Noviardi, bentuk pemerintahan merupakan sebutan atau istilah yang digunakan untuk menunjukan sebuah intitusi politik, yang mana institusi politik tersebut nantinya akan digunakan sebagai hal yang dapat menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik dalam suatu negara.

Berikutnya, bentuk-bentuk dari pemerintahan itu sendiri secara umum hanya terdapat tiga bentuk saja, yakni bentuk pemerintahan Monarki, Oligarki, dan Republik. Ketiga bentuk tersebut yang menjadi opsi bagi sebuah negara untuk menjalankan roda kekuasaannya serta membentuk konstitusi politik di dalamnya.

Agar tak terlalu melebar pada pembahasan yang lain, bentuk pemerintahan Monarki merupakan bentuk pemerintahan yang hanya akan dibahas secara lebih rinci pada tulisan ini.

Menurut Leon Duguit dalam bukunya Traite de Droit Constitutional mengatakan bahwa bentuk Monarki merupakan bentuk pemerintahan yang dapat dilihat dari kepala negaranya. Jika kepala negaranya diangkat sebagai kepala negara melalui proses turun-temurun, maka itu merupakan bentuk dari pemerintahan Monarki.

Selanjutnya, menurut Aristoteles Monarki disebutnya sebagai bentuk pemerintahan yang dibentuk oleh satu orang untuk kepentingan banyak orang atau umum. Menurutnya juga menyatakan bahwa sifat yang dimiliki oleh bentuk pemerintahan ini merupakan sifat yang baik dan ideal.

Sedangkan bila ditinjau dari segi kebahasaannya, Monarki berasal dari bahasa Yunani, yang berasal dari kata ‘Monos’ yang berarti satu, dan ‘Archein’ yang berarti pemerintah. Bila dirincikan, dapat disimpulkan bahwa Monarki merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin secara mutlak oleh satu orang saja, hal itu biasa ditemukan dalam praktiknya dipimpin oleh Raja atau Ratu.

Tak hanya itu, bentuk pemerintahan ini merupakan bentuk pemerintahan yang berumur paling tua. Dalam sejarahnya dikatakan bahwa ada lebih dari 900 tahta kerajaan yang ada di dunia sejak awal abad ke-19. Itu membuktikan bahwa bentuk pemerintahan Monarki merupakan bentuk pemerintahan yang paling kuno.

Meski begitu, bentuk pemerintahan Monarki ternyata tak benar-benar tergerus oleh zaman. Pada era modern ini terbukti masih cukup banyak negara-negara yang menganut bentuk pemerintahan tersebut.

Kembali pada pembahasan Monarki itu sendiri, dalam sistemnya bentuk pemerintahan ini memiliki beberapa jenis di dalamnya. Sebab bentuk pemerintahan yang dikatakan di atas hanyalah sebuah bentuk yang membedakan cara keberlangsungan sebuah roda kepempinan sebuah negara. Lebih dari itu, sebuah negara yang menganut bentuk apapun tentu perlu memiliki sistem pemerintahannya yang berbeda-beda juga.

Dalam hal ini, bentuk pemerintahan Monarki memiliki beberapa jenis sistem pemerintahan yang dapat dijalankan di dalamnya.  Pertama, sistem Monarki Absolut (sistem pemerintahannya bersifat secara mutlak datang dari seorang Raja tanpa bisa diganggu gugat). Di era modern ini hanya tinggal menyisakan 4 negara saja yang menganut sistem yang paling kuno dalam bentuk pemerintahan yang paling kuno ini. 4 negara tersebut adalah Arab Saudi, Vatikan, Brunei Darussalam, dan Qatar.

Kedua, yakni sistem Monarki Konstitutional (dimana seorang Raja dibatasi kewenangan dan kekuasaannya oleh perundang-undangan dan konstitusi yang dibentuk). Sistem ini juga biasa disebut sebagai sistem Trias Politica atau Politik Tiga Serangkai. Artinya, seorang Raja atau Ratu hanya merupakan pemimpin negara secara simbolis cabang eksekutif saja. Oleh karenanya, sistem ini memberikan kedudukan Rakyat masih berada di atas kedudukan Raja. Namun dalam perannya untuk membangun peran tradisionalnya secara simbolis, Raja memiliki peran yang paling penting dalam sebuah tatanan Negara.

Adapun negara-negara penganut sistem tersebut diantaranya adalah Inggris Raya, Belanda, Spanyol, Belgia, Norwegia, Denmark, Luksemburg, Monako, Leichstentein, Swedia, Jepang, dan Thailand.

Berikutnya, jenis ketiga dari bentuk pemerintahan Monarki adalah sistem pemerintahan Monarki Parlementer (di dalamnya terdapat perwakilan rakyat). Dalam pelaksanaannya, sistem ini menganut bahwa setiap orang yang terdapat sebagai bagian dari pemerintahan kerajaan memiliki tanggung jawab yang sama. Adapun Raja, dalam sistem ini merupakan simbol dari kesatuan sebuah negara. Kedudukannya juga tidak dapat diganggu gugat. Tak hanya itu, Raja juga tak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam artian, sang Raja tidak dapat melakukan kesalahan.

Adapun beberapa contoh dari negara yang menganut sistem ini diantaranya adalah Malaysia, Kuwait, Bhutan, Kamboja, dan beberapa negara lainnya.

Namun, dalam pembahasan yang lain Aristoteles juga memberikan klasifikasi atau pembagian jenis dari bentuk pemerintahan Monarki tersebut yang justru lebih mirip dengan pembagian krakteristik dari bentuk pemerintahan tersebut. Menurut Aristoteles, meskipun pemerintahan sebuah negara hanya dipimpin oleh Raja atau Ratu, namun setidaknya pemerintah dalam hal wewenang tertinggi memiliki beberapa bentuk, yakni oleh satu orang, oleh sekumpulan kerabat, dan oleh beberapa orang.

Menariknya, Aristoteles justru memberikan karakteristik juga penjelasan pada pemerintahan Monarki yang bukan termasuk pada arti umum Monarki itu sendiri yang merujuk pada sistem kerajaan. Berikut merupakan karakteristik dari jenis-jenis yang dimiliki oleh bentuk pemerintahan Monarki menurut Aristoteles:

  1. Monarki tidak Absolut. Contoh yang diberikan Aristoteles adalah Lacedaemonian yang ketika kekuasaan seorang Raja atau Ratu tidak absolut, kecuali hanya dalam kondisi tertentu.
  2. Monarki Absolut. Jenis ini menurutnya sama saja seperti jenis pemerintahan secara tirani. Namun bedanya, pemerintahan jenis ini dijalankan oleh Raja dan dibentuk atas dasar turun-temurun atau diwariskan.
  3. Tirani Absolut. Sebuah model kekuasaan yang diktatorian.
  4. Monarki yang terkontrol. Jenis ini diterima sekaligus diawasi oleh rakyat atau masyarakat yang dibentuknya. Biasanya menurut Aristoteles, jenis ini membentuk loyalitas diantara mereka.
  5. Monarki Terpisah. Bentuk ini merupakan bentuk dari pemisahan beberapa monarki di dalamnya yang mengharuskan beberapa rajanya itu mengurusi wilayahnya masing-masing.

Setelah membahas secara singkat terkait bentuk dan sistem pemerintahan Monarki di atas, dapat diketahui bahwa bentuk pemerintahan Monarki terlihat begitu kuno dan sedikit licik. Sebab sebuah negara hanya dapat dipimpin oleh satu keturunan saja. Seolah-olah semua orang yang berada dalam negara tersebut sebagai rakyat tak memiliki sedikitpun hak untuk ikut membangun negara.

Oleh karena itu, perlu rasanya mengetahui bagaimana bisa sebuah bentuk pemerintahan kuno seperti Monarki ini bisa tetap eksis dianut oleh cukup banyak negara di dunia. Bahkan beberapa negara yang menganut bentuk pemerintahan tersebut merupakan negara-negara maju yang dilihat oleh dunia.

Sebagai bentuk pemerintahan yang sangat tua dan kuno, Monarki memiliki sebab dari eksistensinya bentuk pemerintahan tersebut hingga saat ini. Hal itu berarti merupakan sebuah jawaban nantinya dari pertanyaan mengapa negara-negara tersebut masih mau menganut sistem kuno itu di tengah kemajuan zaman di era modern ini.

Menurut beberapa sumber dalam jurnal-jurnal populer dikatakan bahwa ternyata Monarki dapat menjadi alat pemersatu sebuah bangsa yang cukup efektiif. Hal ini timbul dikarenakan adanya terdapat simbol persatuan antar berbagai kelompok yang tumbuh di tengah masyarakat. Tak hanya itu, adanya Raja atau Ratu dalam bentuk pemerintahan Monarki dinilai dapat menahan adanya paham asing yang justru dapat berdampak buruk bagi masyarakat lokal.

Dalam keberlangsungannya hari ini, negara-negara penganut bentuk Monarki sebenarnya tak serta merta tertinggal oleh zaman. Justru, hari ini kebanyakan dari negara penganut Monarki merupakan penganut jenis Monarki Konstitutional. Hal itu dilakukan negara-negara tersebut justru untuk menstabilkan sektor sosial di dalam negara dan dapat memperlambat adanya perubahan-perubahan dalam negaranya. Bahkan, di era modern ini kebanyakan negara yang menganut Monarki hanya menjadikan Rajanya sebagai kepala negara dengan bersifat simbolik saja.

Berangkat dari semua pembahasan terkait bentuk pemerintahan Monarki, sebuah negara yang dipimpin oleh hanya satu orang dengan sistem yang kuno di dalamnya justru banyak yang timbul menjadi negara-negara yang tak hanya besar oleh sejarahnya saja, namun juga besar dan berhasil keluar sebagai negara maju di era modern ini.

Tak hanya itu, eksistensi negara-negara tersebut justru datang dari perhatian banyak orang terhadap tradisionalitas yang dianut yang menjadi ciri khas sebuah bangsa. Dengan begitu negara-negara tersebut dapat terus menjaga kebudayaannya, serta sekaligus dapat menjual kebudayaannya sendiri sebagai hal menarik di mata dunia.