Keadilan Rasulullah SAW Dalam Nafkah Lahir dan Batin

Sumber: News.detik.com

 

Sumber: News.detik.com

Dalam buku karya Al-Hamid Al-Husaini yang berjudul “Rumah Tangga Nabi Muhammad SAW” tahun 2007, dalam usia yang sudah dewasa, Nabi berumur 25 tahun menikah dengan Khadijah binti Khuwailid. Khadijah ini sangat bersimpati kepada nabi Muhammad SAW dengan keluhuran budi, kejujuran, dan kepandaiannya. Maka dari hal itu, nabi mendapatkan kepercayaan untuk mengelola usaha dagangnya ke daerah yang jauh yaitu Syiria, setelah pulang berdagang ternyata Nabi mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Maisarah yang menemani perjalanan dagang Nabi menuturkan keistimewaannya kepada Khadijah dan hal itu membuat Khadijah semakin bersimpatik kepada Nabi SAW.

 

Nafisah adalah seorang mediator awal dari hubungan rumah tangga nabi Muhammad SAW dengan Khadijah. Nafisah menyampaikan hasrat Khadijah kepada nabi Muhammad SAW, dan ini ditindaklanjuti dengan peminangan yang dilakukan oleh delegasi dari nabi Muhammad SAW, perwakilan dari nabi Muhammad yaitu Abu Thalib dan Hamzah, sedangkan dari Khadijah diwakili oleh Waraqah bin Naufal yang merupakan sepupu dari Khadijah R.A. Dari peminangan ini disetujui pernikahan antara nabi Muhammad SAW dengan Khadijah dan pernikahan keduanya dilaksanakan dengan semarak/diramaikan.

 

Hartati menginformasikan dalam penelitian skripsinya yang berjudul “Nilai-Nilai Edukatif Dalam Rumah Tangga Rasulullah SAW” bahwa tempat berumah tangga Rasulullah SAW yaitu ada di Kota Mekah dan Kota Madinah, kehidupan Rasul di Mekah berlangsung selama sepuluh tahun sedangkan di Madinah kurang lebih tiga belas tahun, maka kehidupan berumah tangga Rasulullah lebih lama di kota Madinah. Di kota Mekah Rasulullah hanya berumah tangga dengan Siti Khadijah binti Khuwailid, sebagai istri pertama beliau. Sedangkan Aisyah walaupun dinikahi ketika di Mekah namun kehidupan berumah tangga berlangsung ketika sudah hijrah ke Madinah. Kehidupan rumah tangga Rasul banyak dihabiskan di Madinah, sedangkan di Mekah Rasul hanya berumah tangga dengan Khadijah, maka di Kota Madinah ini Rasulullah berumah tangga dengan Aisyah, Hafsah, Zaodah, Zainab, Ummu Kulsum, Zainab binti Jahsy, Juwairiyah, Shafiyyah binti Huyaiy, Ummu Habibah, Mariyah, Maimunah binti al-Harits.

 

Rasulullah adalah sosok manusia dengan-sifat-sifatnya yang utama, penuh keteladanan terpuji untuk kemanusiaan dalam hal perlakuan terhadap para istri sercara bijak dan adil dalam memberikan giliran kepada mereka pada waktu malam, adil dalam pemberian nafkah, cinta kasih serta sikap santun dan sabar ketika menghadapi mereka yang sedang marah atau cemburu. Kondisi apapun yang dihadapinya, selalu diterima dengan pembawaan tenang dan penuh kasih seraya menasehati mereka dengan baik.

 

Adapun mengenai sifat keadilan terhadap istrinya, tampak sekali dalam beberapa kejadian, umpamanya apabila sang Rasul akan berpergian (yang tidak mungkin dilakukan dengan semua istrinya) beliau mengundi mereka, tidak pernah beliau menentukan langsung atau memilih mereka untuk menemaninya dalam perjalannya walaupun ada yang mencalonkan diri secara langsung kepada nabi, Beliau tetap menolaknya. Tetapi bila musim haji datang maka Nabi mengajak mereka semua bersama-sama.

 

Bahkan ketika Nabi menderita sakit,dan itulah sakit yang terakhir bagi Nabi, beliau tetap menggilir para istrinya setiap hari sebagaimana biasanya. Tetapi ketika semakin parah dan Nabi tidak terlalu ingat lagi harus kepada siapa tiba gilirannya untuk istrinya, maka Nabi memutuskan untuk tinggal disalah satu rumah istrinya dengan cara meminta ijin terlebih dahulu kepada para istri yang akhirnya diijinkan yaitu tinggal di rumah Aisyah dan Nabi meninggal dunia di situ pula.

Riwayat lain yang bersumberkan dari Aisyah menyebutkan bahwa Rasulullah SAW tidak mengistimewakan sebagian mereka dari sebagian yang lain dalam hal bergilir. Pada waktu sehat Nabi selalu mengunjungi mereka walaupun tidak dalam keperluan tertentu.

 

Beliau juga tidak memberikan hak-hak istimewa terhadap Aisyah dibandingkan dengan istri-istri yang lainnya, baik dari segi belanja maupun bergilir, walaupun diantara mereka ada perbedaan tingkah laku, penampilan, kecerdasan dan keturunan. Dalam hal gilir tersebut Rasulullah berkata “Ya Alloh, hanya inilah kemampuanku dalam membagi secara adil, janganlah Engkau menganggapku jahat dengan apa yang Engkau miliki,sedangkan aku tidak memilikinya”.

 

Sudah menjadi tabiat manusia bahwa keadilan yang dimiliki orang lain pun dapat menimbulkan iri dan dengki dengan pengajuan yang lebih banyak dibandingkan dengan hak mereka padahal pada sisi yang lain tindakan kelaliman telah menyebabkan mereka terdiam, terutama kaum perempuan.

 

Salah satu kasus yang pernah terjadi adalah tatkala para istri menuntut Nabi untuk menaikkan taraf pemberian nafkah, yang mana hal itu menyebabkan Nabi terasa tersiksa dengan sikap mereka. Maka turunlah Wahyu Allah yang tertuang dalam Al-Qur’an Surat Al-Ahzab :28-29 yang artinya “wahai Nabi beritahukan kepada istri-istrimu! jika kamu menginginkan kehidupan dunia dengan segala bentuk perhiasannya, silahkan! akan Aku berikan kepadamu hadiah (mut’ah) tetapi Aku akan menceraikan kamu dengan baik dan jika kamu mengharapkan Ridho Alloh SWT dan Rosul-Nya serta kesenangan di negeri akhirat, maka sesungguhnya Allah menyediakan pahala yang besar bagi siapapun yang berbuat baik diantara kamu”.

Nabi tidak pernah membedakan antara istri-istrinya dalam soal apapun, namun dalam hal ada orang yang memberi hadiah kepadanya dan kebetulan Nabi sedang berada dirumah Aisyah, maka seolah Aisyah lebih istimewa dan kebetulan hal ini diketahui istri yang lain dan dianggap hal ini adalah tidak adil dalam hak dan kehormatan, padahal pembedaan dan pengurangan hak-hak ini terjadi bukan dilakukan Nabi dengan sengaja, melainkan orang yang ingin memberikan hadiah ini sengaja menunggu sampai Nabi berada dirumah Aisyah. Namun begitu Nabi tetap memberikan bagian kepada yang lain secara adil dan merata, diantara istri-istri beliau terkadang ada juga yang menuntut bagiannya dengan mengeluarkan perkataan yang kasar, sehingga acap kali Nabi mendiamkannya dengan cara yang tidak mereka sukai.

 

Di sini penulis hanya ingin menegaskan bahwa sosok Nabi ini begitu adil kepada para istirnya dalam hal pemberian nafkah baik lahir maupun batin. Sosok nabi pun tidak pernah berkata-kata kasar terhadap istri-istrinya apalagi melakukan hal-hal kasar berupa fisik. Hal inilah yang seharusnya kita teladani, apapun masalah yang terjadi dalam rumah tangga tidak dibenarkan untuk berkata dan berlaku kasar terhadap seorang istri.

Andri Nurjaman, S.Hum.