
Munculnya peraturan baru mengenai penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Perpol Nomor 5 Tahun 2021, tentu membuat masyarakat bertanya-tanya kapan aturan tersebut diberlakukan di Karawang, pasalnya dalam aturan tersebut SIM C akan di bagi menjadi tiga golongan yaitu SIM C, CI dan CII
Seperti di lansir di tvberita. co. id Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang, AKP Rizky Adi Saputro mengatakan, pembagian golongan tersebut belum diberlakukan di Karawang.
Pihaknya masih menunggu petunjuk teknis terkait aturan baru tersebut dari pusat.
“Sambil menunggu perangkat elektronik dan aturan rinci dari Korlantas, saat ini SIM C masih untuk semua jenis cc kendaraan. Dalam waktu dekat, mudah-mudahan sudah ada,” kata AKP Rizky
Jika sarana dan prasarana sudah lengkap, pihaknya mengaku sudah siap mensosialisasikan hal itu ke masyarakat.
Dijelaskan Rizky, pembagian golongan SIM C, SIM C-I dan C-II itu berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor yang digunakan.
“SIM C digunakan untuk sepeda motor berkapasitas di bawah 250 CC, sedangkan SIM CI bagi sepeda motor berkapasitas mesin di atas 250 CC atau sejenisnya yang menggunakan daya motor listrik.” ujarnya
AKP Rizky menambahkan bahwa golongan SIM CII diperuntukkan bagi kendaraan listrik atau penggunaan motor berkapasitas mesin di atas 500 CC. (***)
- Ini 8 Cabor yang Dikuti Atlet Karawang pada PON XX Papua - 18 September 2021
- DPRD Karawang Lakukan Pengawasan Bansos, Ini Indikatornya - 3 September 2021
- PMII Karawang Minta DPRD Serius Lakukan Pengawasan BPNT - 2 September 2021