Johnny G Plate merupakan sosok politikus dan pengusaha yang menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada Kabinet Indonesia Maju sejak 2019 sampai 2023.
Dilansir dari berbagai sumber, sejak Rabu (17/5/2023) Johnny G Plate telah mendekam di Rumah Tahanan (rutan) Salemba. Ia ditahan karena diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi.
Kasus tindak pidana korupsi ini diduga dilakukan oleh Johnny dalam proyek penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan, Johnny sebelumnya sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Proyek yang menjadi ladang Johnny korupsi itu sudah berlangsung sejak 2020 hingga 2022.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini tidak dilakukan Johnny sendiri, melainkan terdapat juga sejumlah orang lain yang turut melakukan tindak pidana ini.
Padahal, proyek ini dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T). Dimana Kominfo berencana membangun 4.200 menara di berbagai wilayah Indonesia.
Imbas dari kasus tersebut, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan menyatakan kerugian negara dalam kasus tersebut berjumlah Rp 8.032 Triliun, terdiri dari biaya kegiatan penyusunan kajian hukum, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Selain Johnny G Plate, Kejaksaan Agung juga menetapkan sejumlah tersangka, diantaranya Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Sampai pada (7/2/2023) tersangka bertambah, terlibat juga Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Menyikapi kasus tersebut, Ali Aziz Abdurrahman selaku Ketua Gerakan Pemuda Melawan Korupsi mengatakan, bahwa kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Johnny G Plate dan kawan-kawan merupakan tindakan yang tidak bermoral dan beradab.
Ali menjelaskan, proyek BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ini merupakan sebuah upaya untuk memajukan digitalisasi di Indonesia, yang harapannya daerah 3T bisa juga mendapatkan kemudahan mengakses jaringan.
Upaya mulia ini harus didukung penuh oleh segenap lapisan masyarakat, bukan malah dirusak apalagi sampai dikorupsi.
Kemudian, Ali Aziz selaku Ketua GPMK juga mendukung langkah penegakan hukum dan mengusut tuntas siapapun yang terlibat kasus tindak pidana korupsi ini. Pasalnya, kasus ini sudah merugikan negara dengan jumlah yang fantastis.
Terakhir, sebagai organisasi yang mendukung penuh pemberantasan korupsi, Ali Aziz mengatakan bahwa agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, perlu dikawal bersama sampai semua proses hukum selesai.
Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora
Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta